TOPNas, Palu – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024, Polda Sulawesi Tengah melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bid) menggelar pelatihan fungsi dengan tema “Peningkatan kemampuan dan interaksi

Pelatihan yang dilaksanakan secara virtual diikuti oleh pengemban fungsi humas baik yang ada di maupun Polres jajaran, Rabu (13/9/2023)

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, tahapan sudah mulai berlangsung, pengemban fungsi humas perlu dibekali pengetahuan dan ketrampilan menjelang digelarnya Operasi Mantap Brata 2023-2024

“Pengetahuan dan ketrampilan yang diberikan yaitu terkait dengan peningkatan kemampuan komunikasi dan interaksi digital personil fungsi humas” kata Kombes Pol. Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023)

“Sekaligus ini sebagai bekal pengemban fungsi humas untuk menjalankan cooling system sebagai salah satu strategi yang akan dilakukan Polri dalam pengamanan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.

Djoko juga mengatakan, pelatihan diikuti oleh pengemban fungsi humas yang ada di Polda dan Polres jajaran, walaupun dilaksanakan secara virtual setidaknya kegiatan ini dapat menambah wawasan pengetahuan dan ketrampilan yang diberikan pemateri dari subbid multi media, subbid penmas dan subbid PID.

Pengalaman pengamanan Pemilu 2019 menunjukan bagaimana komunikasi dan interaksi digital masyarakat (netizen) mewarnai jagad maya, menyebarnya berita bohong (hoax), ujaran kebencian, black campaign, intoleransi dan lain sebagainya. Sehingga pengemban fungsi humas harus mampu mengimbangi dalam berkomunikasi dan berinteraksi di media digital (Media online dan media sosial) untuk menjalankan strategi cooling system, beber Djoko

Dalam kesempatan ini, Kabidhumas Polda Sulteng juga meminta masyarakat Sulawesi Tengah untuk bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah percaya dengan konten-konten yang belum tentu kebenarannya (hoax). Biasakan chek kebenarannya sebelum dibagikan (share).

Biasakan dari sekarang bagikan konten yang positif dan bermanfaat bagi orang lain dan tidak membagikan konten atau informasi yang tidak benar (hoax) karena dapat menimbulkan keresahan, memunculkan konflik yang berujung kepada perbuatan pidana, pungkasnya.***