TopNas – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) akhirnya resmi melayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum () dan meminta hasil penetapan 2024 di cabut.

Gugatan yang dilayangkan PDIP ke terhadap KPU yakni, atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum pada 2024, Selasa (2/4).

Selanjutnya, gugatan ini dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

“Hari ini kami memasukkan gugatan melalui PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU,” kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN, Selasa (2/4/2024).

Pada kesempatan itu, Gayus mengatakan jika gugatan PDIP di PTUN berbeda dengan gugatan mereka yang sebelumnya sudah dilayangkan ke MK.

Karena dalam gugatan kali ini, dia menyebut spesifik dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. Sementara di MK, gugatan hanya berkenaan dengan sengketa suara.

Selanjutnya, Gayus juga membeberkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU secara spesifik yang berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Tak hanya itu saja, mereka juga menggugat pemerintah karena dinilai telah ikut membantu pemenangan mereka sebagai capres cawapres nomor urut 2.

“Saya katakan tadi fokus pada tindakan adalah KPU RI tahun 2024, bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka,” katanya.

“Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan,” imbuh Gayus.***