TOPNas, Palu – Kepolisian Daerah () melalui Ditres Polda Sulteng menggalkan penyeludupan jenis sebanyak 15.000 gram.

Penangkapan itu dilakukan di Desa Sumpaga Kecamatan Utara Kabupaten , Sulawesi Tengah pada Jumat (09/06).

Senin 12/06/2023, Polda Sulteng merilis tersangka dan sejumlah barang bukti hasil penangkapan.

“Hari ini kami menggelar kasus penangkapan Narkoba jenis sabu dengan barang bukti sejumlah 15 kilo, yang telah berhasil diungkap tim narkoba Polda Sulteng dengan TKP di wilayah hukum Polres Tolitoli”, kata Bidhuhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, saat membuka konferensi pers, Senin (12/06/2023).

Sementara itu Dirnarkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting SIK dalam kesempatan itu mengungkapkan penangkapan narkoba yang dilakukan di Tolitoli tersebut merupakan sindikat jaringan internasional dengan rute Malaysia – Indonesia.

Dan Sulawesi Tengah sendiri kata dia merupakan daerah target untuk memasok barang haram tersebut yang kemudian akan diedarkan di wilayah Sulawesi.

“Berdasarkan data yang kami himpun bahwa Sulawesi Tengah merupakan daerah target untuk memasok narkoba yang berasal dari Tawau Malaysia, yang selanjutnya akan diedarkan di wilayah SulawesiSulawesi,” Ungkap AKBP Dasmin.

Dasmin menambahkan kronologi penyelundupan itu dilakukan oleh kurir yang telah ditunjuk untuk menjemput barang tersebut ke wilayah Tawau Malaysia.

“Dari informasi yang kami dapatkan bahwa akan dilakukannya penjemputan barang ke Tawau Malaysia, kemudian tim kami melakukan pendalaman dan berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti yang dibawah ke kembung cengkeh milik warga,” Terangnya.

Saat ini pihak kepolisian Polda Sulteng telah menahan sebanyak 4 orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 15kg, 1 unit motor, dan 4 buah Handphone.

Meski demikian polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman kepada terduga pelaku untuk sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami juga masih melakukan pendalaman terhadap para terduga ini untuk nantinya kita tetapkan sebagai tersangka, tentu saja dengan bukti-bukti yang kuat dari hasil pemeriksaan, ” Unar AKBP Dasmin.

Namun begitu oleh para tersangka dapat diancam dikenakan hukum undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni: – Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman maksimal pidana mati dan pidana paling singkat 6 tahun, dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal pidana penjara paling singkat 5 Tahun.****