TOPIK NASIONAL – Pasca ditetapkannya vonis hukuman mati terhadap dalang kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, kini mencuat kabar keputusan hakim tersebut bisa saja berubah.

Hal itu diketahui bila berdasarkan aturan pasal KUHP yang baru dikeluarkan itu memiliki perbedaan dari pasal KUHP yang lama.

Dikuti suara.com, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menyampaikan jika aturan mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru, tidak akan berlaku pada saat ini.

Pacul menegaskan terkait dengan vonis mati Ferdy Sambo tetap berjalan sebagaimana KUHP yang lama. Memang dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, bahwa hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan penjara 10 tahun.

Nantinya, dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.

Aturan tersebut menurut Pacul, tidak akan langsung berlaku saat ini. KUHP baru, nantinya baru akan berjalan pada 2 tahun ke depan.

Sementara di sisi lain, soal vonis hakim yang diterima Sambo, menurutnya, sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya. Kalau pun jika ada pihak yang merasa tidak puas disarankan untuk mengajukan banding.

Sementara itu, dalam sebuah video Hotman Paris yang menjelaskan soal praktik hukuman mati di Indonesia kembali viral, karena disebut bisa menentukan nasib Ferdy Sambo yang divonis mati setelah membunuh Brigadir J.

Menurut pengacara kondang itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru menyebutkan seseorang terdakwa yang divonis hukuman mati, harus lebih dulu menjalani hukuman penjara 10 tahun sebelum dieksekusi.

Tapi apabila selama 10 tahun penjara yang dilalui, terpidana itu berhasil mendapat surat berkelakuan baik, maka eksekusi hukum mati tidak bisa dilaksanakan.

Akibat KUHP pasal 100 yang baru ini juga, yang akhirnya membuat jabatan kepala lapas atau kepala lembaga pemasyarakatan menjadi jabatan prestisius atau jabatan terhormat. Ini karena dari tangan kepala lapas lah, surat berkelakuan baik dikeluarkan.

So, apakah benar vonis yang ditetapkan kepada Ferdy Sambo itu bisa saja berubah?, kita nantikan saja nanti.**