TOPNas – Oknum anggota polisi berinisial Aipda M yang kasus tindak pidana perdagangan orang () jual beli jaringan Bekasi-Kamboja terancam pemberhentian tidak dengan hormat (

Kabid Propam Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra mengatakan pihaknya akan segera melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aipda M.

Anggota Oknum polisi berinisial Aipda M yang terlibat Kasus Pidana (TPPO) jual beli ginjal Jaringan internasional Bekasi-Kamboja, terancam pemecatan (PTDH).

Hal tersebut dibenarkan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra, dirinya menhelaskan pihaknya akan segera menggelar sidang kode etik profesi polri terhadap Aipda M.

“Segera mungkin. Setiap hasil penyelidikan kita pastikan akan disidang. Pokoknya kami berusaha sesegera mungkin,” ujar Nursyah dalam keterangannya dikutip Sabtu (31/7/2023).

Diketahui oknum polisi Aipda M yang merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota itu, ikut terlibat dalam upaya menghilangkan jejak para tersangka dan merintangi penyidikan setelah kasus TPPO ginjal akhirnya diungkap polisi.

Aipda M juga diduga membantu para pelaku dengan cara memusnahkan ponsel, menghapus data, dan berpindah-pindah tempat. terkait hal itu, Aipda M diketahui menerima uang sebesar Rp 612 juta.

“Kami sudah merencakan mungkin dalam dua minggu ini,” kata Nursyah.

Ia menambahkan pihaknya berharap agar seluruh anggota Polri dapat menaati Kode Etik Profesi dengan baik mengingat tak ada toleransi apabila terlibat tindak pidana.

“No tolerance. Pokoknya kalau sudah ada pidana pasti akan berusaha untuk PTDH,” pungkasnya.

Diketahui, kasus tindak pidana perdagangan (TPPO) akhir-akhir ini menjadi perhatian pihak kepolisian, mengingat tindak kejahatan dalam kasus tersebut terus meningkat dalam beberapa minggu terakhir.

Terkait hal itu, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri melalui Bareskrim Polri terus melakukan upaya penindakan dan memberantas kasus ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo. ****