TOPNas, Sigi – Sat kembali mengamankan satu pria yang diduga menyalagunakan narkotika jenis . Pelaku berinisial WS (25), diamankan di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, , Senin 24 April 2023, sekira pukul 16.30 wita.

Kegiatan itu diketahui bermula dari adanya informasi tindak pidana pencurian ternak kambing oleh kepala desa Sunju, kemudian unit opsnal Polsek Marawola yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hamsa bersama anggota langsung menuju TKP dan mendapat pemuda WS(25) yang telah di amankan oleh pemerintah desa, setelah di interogasi dan dilakukan penggeledahan bahwa telah di dapati Barang bukti narkoba jenis Shabu dengan berat 0.16 gram yang tersimpan di dalam casing Handphone Lk. WS

“Dari pelaku kami temukan satu paket plastik berisi kristal putih yang di duga sabu dengan berat bruto 0,16 gram,” ungkap Kanit Reskrim Ipda Hamsa

Setelah mendapat keterangan dari Lk WS bahwasanya bukan dia yang melakukan tindak pidana pencurian ternak, petugas opsnal Polsek Marawola pun langsung menghubungi petugas Sat Narkoba polres Sigi dan langsung mengamankan terduga pelaku Lk. WS untuk dimintai keterangan oleh tim opsnal Sat Narkoba polres sigi

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami serahkan ke satuan Narkoba polres Sigi untuk di amankan dan diminta keterangan terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut, Terang Ipda Hams.***