TOPNas, Palu – Kepolisian Daerah Polda melalui Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimsus menggerebek sebuah hotel di jalan Rajawali Kota Palu, Minggu (29/5/2023).

Enam orang diamankan dalam penggerebekan itu yang diduga ikut terlibat dalam praktek Online (BO) tersebut.

Empat orang ditetapkan tersangka, tiga diantaranya adalah mahasiswa dari perguruan tinggi terkemuka di Sulawesi Tengah

“Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengamankan enam orang diduga terlibat prostitusi online,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Senin (5/6/2023)

“Penangkapakan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat dan ditindak lanjuti dengan melakukan penggrebekan di salah satu hotel yang ada di jalan Rajawali, Palu, pada Minggu (28/5/2023),” terangnya

Djoko juga menerangkan, dua wanita dan empat pria turut diamankan saat dilakukan penggrebekan, berikut 6 buah smarphone berbagai merk, 2 lembar bill hotel dan 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Begini kronologinya…