TOPSul, Palu – Puluhan massa aksi yang terdiri dari gabungan penyintas korban bencana gempa, sunami dan likuefaksi di wilayah Palu, Sigi, Donggala (Pasigala) mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin (2/10/2023).
Kedatangan para penyintas ini dalam rangka menuntut hak-hak mereka selaku korban bencana alam pada 2018 silam.
28 September 2023 kemarin genap 5 tahun sudah bencana dahsyat itu berlalu, namun ribuan para korban penyintas kini masih menempati hunian sementara (huntara).
Hunian tetap (huntap) yang dijanjikan pemerintah kini masih hanya isapan jempol belaka. Berdasarkan data terbaru yang dihimpun topiknasional.com dalam diskusi publik yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, pada Kamis 28 September 2023, Mohamad Syafari Firdaus Ketua Tim Monitoring Rehabilitasi Rekonstruksi Sulteng dari organisasi Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulteng, menjelaskan dari total kebutuhan hunian 8.399 unit, diketahui huntap yang baru terbangun hingga Agustus 2023 sebanyak 4.454 unit.
Masih terdapat 3.798 unit yang sedang dibangun. Dan 147 unit yang sama sekali belum dibangun. Padahal seharusnya pembangunan huntap itu selesai dalam 2,5 tahun sejak diterbitkan Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 10/2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, pada 12 April 2019.
Setelah melakukan orasi di depan gedung DPRD Provinsi Sulteng, salah satu Anggota DPRD dari fraksi PAN Muhaimin Yunus Hadi, SE menemui langsung para massa aksi di depan kantor DPR, dan setelah melaku sejumlah kesepakatan dan negosiasi, para massa aksi kemudian diterima di ruang baruga kantor DPRD Sulteng.
Ketua Komisi IV Dr. Alimudin Paada bersama anggota Komisi III Muhaimin Yunus Hadi, SE mendengarkan secara langsung sejumlah aspirasi darin para massa aksi.
Dalam kesempatan itu massa aksi menindaklanjuti keputusan presiden soal penyelesaian bangunan hunian tetap (huntap) sesuai dengan intruksi presiden sebelumnya
“intruksi Presiden Nomor 10 tahun 2018 mengintruksikan untuk menyelesaikan semua pembangunan hunian tetap bagi WTB paling lambat 31 desember 2020. Namun pembangun hunian tetap bagi WTB tersebut ternyata bergerak lambat, hingga Presiden kembali menerbitkan Intruksi Presiden Nomor 8 tahun 2022 yang akan berakhir pada 31 desember 2024. Hingga okteber 2023, Hunian Tetap yang dibangun Pemerintah tersebut baru mencapai 19 persen atau baru sekitar 1.679 unit.
Kemungkinan, jika tidak ada desakan dari warga secara bersama-sama dan solid maka pembangunan ini akan kembali melewati batas waktu yang ditetapkan sesuai dalam Intruksi Presiden Nomor 8 tahun 2022 tersebut.” demikian ditulis dalam pernyataan sikap massa aksi.
Massa aksi yang tergabung dalam Komunitas Celebes Bergerak kemudian menuntut Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, Kabupaten Sigi, Donggala dan Kota Palu, sebagai berikut:
1. Berikan Lahan Untuk WTB yang Tidak Memiliki Alas Hak dan Bangunkan Huntap.
2. Transparansi Penyaluran Dana Stimulan di Padagimo.
3. Segera Selesaikan Pembangunan Huntap.
4. Berikan Informasi Data WTB Kepada Publik.
5. Evaluasi dan Audit Penanganan Bencana di
Padagimo.
6. Sebelum Tersedianya Hunian Tetap tidak Boleh ada Pembongkaran Huntara. **(ar)