TOPNas – Sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana Muslim Indonesia mendapat remisi khusus pada Idul Fitri 1444 H tahun ini.
Dari jumlah tersebut, 145.599 orang menerima Pengurangan Khusus I, yang berarti mereka harus menjalani sisa hukumannya bahkan setelah menerima masa pidana sebagian. 661 orang lainnya mendapat remisi khusus II atau segera dibebaskan.
Adapun penerima remisi khusus Idul Fitri 1444 H sebanyak 79.374 pelaku tindak pidana khusus dan 66.886 pelaku tindak pidana umum. Sumatera Utara daerah paling banyak penerima remisi dengan 15.515 orang, Jawa Barat dengan 15.475 orang dan Jawa Timur dengan 15. 408 orang.
Rika Aprianti, Koordinator Bidang Kemasyarakatan dan Koordinator Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), mengatakan pemberian pembebasan khusus Idul Fitri ini merupakan tanda kemenangan dalam melawan hawa nafsu.
Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang terus bertaubat dengan sungguh-sungguh dan mencari kesembuhan diri. “Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA,” tutur Rika, Sabtu (22/4/2023).
Rika menambahkan, pemberian remisi adalah penghargaan atau penghargaan pemerintah kepada para Napi yang selalu berusaha untuk berbuat baik, meningkatkan diri dan menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” tambahnya.
Selain mempercepat reintegrasi narapidana ke masyarakat, penghidupan kembali Idul Fitri diyakini dapat menghemat hingga Rp 72 miliar dari anggaran biaya pelayanan narapidana.
Rika berpesan kepada seluruh napi untuk aktif mengikuti segala macam program pembinaan dan menjadi orang yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur dan berguna bagi pembangunan bangsa.***