TOPNas, Jakarta – Kejahatan seksual terhadap Anak Baru Gede (ABG) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, menuai pro kontra dalam penggunaan istilah Perkosaan dengan istilah Persetubuhan terhadap anak.Ahli Pskilogi Forensik Dr. Reza Indragiri Amriel, S.Psi., M.Crim ikut angkat bicara.
Ia menerangkan ada dua hal yang perlu kita sorot, pertama terkait penggunaan istilah persetubuhan dengan anak, karena ini merupakan kasus anak, maka kita tidak punya pilihan mengedepankan undang-undang perlindungan anak sebagai acuan utama.
“Kalau kita buka sejak halaman pertama hingga halaman akhir, undang-undang perlindungan anak memang tidak ada kata pemerkosaan sama sekali yang ada adalah kata persetubuhan dengan anak,” jelas Reza.
Lantas dimana kita bisa temukan kata pemerkosaan sebut Reza, pertama kita bisa temukan di dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, persoalannya adalah didalam undang-undang TPKS sama sekali tidak ada definisi tentang pemerkosaan.
Definisi tentang pemerkosaan adanya di dalam KUHP.Dosen PTIK itu juga menjelaskan, bahwa pemerkosaan menurut KUHP harus disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Jadi bayangkan andaikan ada persetubuhan dengan anak yang tidak disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka sesudah pasal pemerkosaan tidak bisa diterapkan.
“Oleh karena itu menurut saya terkait dengan penggunaan istilah persetubuhan dengan anak oleh pihak Polda Sulawesi Tengah 100 Persen tepat.” tegasnyaPersoalan yang kedua, ujar Reza.