TOPNas, Palu – Tepat pada 28 September 2018, gempa yang disusul tsunami dan likuefaksi membuat Kota Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) di Sulawesi Tengah dan sekitarnya luluh lantak.
Akibat peristiwa tersebut, dilaporkan ribuan orang menjadi korban jiwa, serta ratusan ribu warga kehilangan tempat tinggal akibat bencana tersebut.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat, gempa yang terjadi pada pukul 17.02 WIB itu berpusat di 26 kilometer utara Kabupaten Donggala dan 80 kilometer barat laut Kota Palu, dengan kedalaman 10 kilometer. Kekuatan gempa 7,4 Skala Richter (SR).
Peristiwa inipun tercatat dalam sejarah dunia pada tanggal 28 September, gempa bumi 7,4 SR, likuifaksi dan tsunami landa Kota Palu, Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah, pada Tahun 2018 silam.
28 September 2023 tahun ini genap 5 tahun sudah bencana dahsyat itu berlalu, namun ratusan para korban penyintas kini masih menempati hunian sementara (huntara
Hunian tetap (huntap) yang dijanjikan pemerintah kini masih hanya isapan jempol belaka. Berdasarkan data terbaru yang dihimpun topiknasional.com dalam diskusi publik yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, pada Kamis 28 September 2023, Mohamad Syafari Firdaus Ketua Tim Monitoring Rehabilitasi Rekonstruksi Sulteng dari organisasi Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulteng, menjelaskan dari total kebutuhan hunian 8.399 unit, diketahui huntap yang baru terbangun hingga Agustus 2023 sebanyak 4.454 unit.huntap yang baru terbangun hingga Agustus 2023 sebanyak 4.454 unit.AJI) Kota Palu, pada Kamis 28 September 2023, Mohamad Syafari Firdaus Ketua Tim Monitoring Rehabilitasi Rekonstruksi Sulteng dari organisasi Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulteng, menjelaskan dari total kebutuhan hunian 8.399 unit, diketahui huntap yang baru terbangun hingga Agustus 2023 sebanyak 4.454 unit.
Masih terdapat 3.798 unit yang sedang dibangun. Dan 147 unit yang sama sekali belum dibangun. Padahal seharusnya pembangunan huntap itu selesai dalam 2,5 tahun sejak diterbitkan Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 10/2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, pada 12 April 2019.
Mengetahui hal itu Anggota DPRD Provinsi Sulteng Muhaimin Yunus Hadi, SE angkat bicara. Politisi PAN itu mengungkapkan keprihatinannya terkait hal itu, dirinya menyebutkan pihak pemerintah daerah Provinsi Sulteng harus serius menangani persoalan huntap yang sudah harus diterima oleh para penyintas itu.
Dirinya mendesak pemerintah daerah sudah harus segera menyelesaikan proyek pembangunan hunian tetap yang saat ini diketahui terkendala dengan pembayaran beberapa lokasi pembangunan huntap yang dimaksud.
“Dugaan saya pemerintah sepertinya tidak mampu menyelesaikan persoalan ini termasuk pembayaran ganti rugi lahan yang akan dibanguni huntap, belum lagi masih ada yg tidak tersentuh dana stimulan, ahli waris yang tidak terima uang duka, ribuan KK hidup menderita di huntara, di emperan Masjid, rumah kost, bahkan mengontrak dan kehilangan sumber ekonomi.” ujar Muhaimin.
Tidak hanya itu Muhaimin bahkan menegaskan dirinya akan kembali melakuakan aksi penggalangan dana turun ke jalan untuk kemudian disalurkan kepada para penyintas.
“Kalau memang tidak adalagi upaya yang bisa dilakukan pemerintah dalam meyelesaikan persoalan ini maka secara pribadi saya berencana akan melakukan penggalangan dana sendiri dengan melakukan aksi turun ke jalan serta tetap melakukan upaya-upaya lain.” tegas Muhaimin.***(Ar_05)